Selasa, 07 Juli 2015

Kode Etik Guru

Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia
Dalam proses pendidikan, banyak unsur-unsur yang terlibat agar proses pendidikan dapat berjalan dengan baik. Salah satunya adalah guru sebagai tenaga pendidik. Seorang pendidik harus memiliki etika yang sesuai dengan kode etik profesi keguruan

Kode Etik
Kode Etik dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman
berperilaku. Selanjutnya definisi guru, adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab untuk membimbing dan membina anak didik di sekolah maupun diluar sekolah

Dengan demikian kode etik guru indonesia adalah pedoman / aturan-aturan/ norma-norma tingkah laku yang harus ditaati dan diikuti oleh guru profesional di indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung  jawab sehari-hari sebagai guru profesional.  Kode etik yang menjadi landasan guru Indonesia yaitu kode etik yang menjadi keputusan kongres XXI PGRI No: VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013 tentang Kode Etik Guru Indonesia.
Unduh di tautan ini Kode Etik Guru selengkapnya

Guru Berprestasi Sulawesi Tenggara Banyak Kecurangan dari Panitia dan Dewan Juri


Bahasa Daerah Masuk Dalam Kurikulum Pada Muatan Lokal

Dalam rangka menyambut MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) tahun 2015 sekaligus mempersiapkan kompetensi peserta didik khususnya dalam kemampuan berbahasa (lingustik verbal) yakni bahasa nasional, bahasa daerah, sekaligus bahasa internasional / asing khususnya Bahasa Inggris maka di sekolah dihimbau untuk mengajarkan 3 (tiga) mata pelajaran bahasa, yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan juga Bahasa Inggris.

Terkait hal tersebut, berikut share informasi yang admin rilis dari situs http://www.indopos.co.id selengkapnya :

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menginstruksikan, mulai tahun ajaran baru 2015/2016 ini, seluruh sekolah menerapkan tiga bahasa. Yakni bahasa Indonesia, Inggris dan daerah.


 Instruksi itu dilayangkan ke seluruh sekolah di Indonesia, guna mempersiapkan pelajar menyambut Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada Desember 2015 mendatang. Paling terbaru, bahasa daerah akan dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah.

Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Drs. Tahirin Simbang mengatakan, sejatinya implementasi Undang-undang Kebahasaan sudah lama akan diterapkan di sekolah-sekolah. Yakni dengan memasukkan bahasa daerah ke dalam kurikulum.

Di daerah lain, bahasa daerah masuk kurikulum sudah banyak diterapkan. Namun, di Kota Bengkulu pelaksanaannya masih dalam persiapan.

“Dengan adanya Instruksi ini, maka kami akan cepat akan memasukkan bahasa daerah ke dalam kurikulum, melalui pembelajaran muatan lokal. Sedangkan bahasa Indonesia sudah lama menjadi pelajaran wajib. Begitu juga bahasa Inggris,” kata Tahirin kepada RB, kemarin (3/7).

Sedangkan untuk mengahadapi MEA, kuncinya tidak lain adalah bahasa Inggris. Karena bahasa Inggris sudah menjadi bahasa internasional. Instruksi yang diinginkan oleh Kemendikbud nanti, mulai melakukan percakapan dengan menggunakan bahasa Inggris.

Lantas, jika bahasa inggris sebagai bahasa internasional, kenapa juga bahasa daerah dan bahasa Indonesia juga diwajibkan? Tahirin menegaskan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan bahasa media massa.

“Pemerintah, wajib mengembangkan, membina dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan zaman,” jawab Tahirin

Pemerintah daerah juga wajib melindungi bahasa dan sastra agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia. Termasuk bahasa dan budaya masing-masing daerah.

Sehingga, dalam perjalanannya nanti, bahasa inggris, bahasa Indonesia dan bahasa daerah juga akan tetap akan diperhatikan sama besarnya. Kesemuanya menunjang MEA yang akan dihadapi oleh peserta didik termasuk seluruh siswa di Indonesia.(asn/rakyatbengkulu)

Pentingnya Menyusun RPP

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan pedoman bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran di kelasnya agar pembelajaran dapat dilaksanakan secara efisien, efektif dan lengkap.Yang dimaksud dengan efisien adalah pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan alokasi waktu yang disediakan untuk setiap kali pertemuan atau setiap kali pembelajaran dilakukan.

Yang disebut efektif adalah pembelajaran yang dilakukan akan menimbulkan kemampuan menguasai tujuan pembelajaran bagi siswa. Dan yang dimaksud dengan lengkap adalah setiap kali melaksanakan pembelajaran dapat dilaksanakan proses pembelajaran dan pengukuran hasilnya meliputi pengukuran aspek sikap, pengukuran aspek pengetahuan dan pengukuran aspek keterampilan siswa. selain itu diukur juga mutu pelaksanaan pembelajaran.

Penelitian Tindakan Kelas (PTK) merupakan sebuah penelitian yang dilakukan di dalam kelas bertujuan memperbaiki mutu pembelajaran yang dapat diukur dengan adanya perubahan aspek yang diteliti ke arah yang lebih meningkat. Perubahan aspek yang diteliti dapat dilihat dari hasil analisis data yang dikumpulkan dengan menggunakan alat pengumpulan data seperti lembar pengamatan, lembar tes,lembar skala sikap dan wawancara.

RPP yang efisien, efektif dan lengkap berbasis penelitian tindakan kelas merupakan sebuah pedoman bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran di kelas yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1).Adanya tujuan pembelajaran yang lengkap dan dapat diukur hasilnya. Disebut lengkap artinya ada rumusan tujuan pembelajaran yang mengukur aspek sikap siwa, ada rumusan tujuan pembelajaran yang akan mengukur aspek pengetahuan siswa dan ada rumusan tujuan pembelajaran untuk mengukur aspek keterampilan siswa. Sebagai contohnya dapat dilihat sebagai berikut:

Indikator pencapaian kompetensi Dasar: Siswa mampu menentukan FPB bilangan bulat positif dengan menggunakan perkalian faktor prima.

Rumusan tujuan pembelajarannya adalah:
a.Aspek sikap siswa.
1.Siswa mampu menunjukkan sikap aktif dalam pembelajaran.
2.Siswa mampu menunjukkan sikap kerjasama dalam pembelajaran.
3.Siswa mampu menunjukkan sikap santun dalam pembelajaran.

b.Aspek pengetahuan.
1.Siswa mampu menentukan FPB dari dua bilangan bulat positif dua angka dengan menggunakan perkalian faktor prima.
2.Siswa mampu menentukan FPB dari tiga bilangan bulat positif dua angka dengan menggunakan perkalian faktor prima.

c.Aspek keterampilan.
1.Siswa mampu menunjukkan kebersihan hasil pekerjaan.
2.Siswa mampu menunjukkan kerapihan hasil pekerjaan.

2).Adanya data yang harus dikumpulkan untuk setiap kali melaksanakan pembelajaran meliputi data aspek sikap siswa,aspek pengetahuan siswa,aspek keterampilan siswa serta aspek mutu pembelajaran yang dilakukan.

3).Adanya alat pengumpulan data untuk setiap kali melaksanakan pembelajaran meliputi alat untuk mengukur aspek sikap siswa, aspek pengetahuan siswa dan aspek keterampilan siswa, juga alat untuk mengukur mutu pembelajaran bagi siswa.

4).Adanya lembar analisis data yang telah dikumpulkan.Hasil analisis ini digunakan untuk mencermati pengaruh pelaksanaan pembelajaran terhadap penguasaan tujuan pembelajaran bagi siswa, apakah pengaruhnya tetap, berkurang atau meningkat, juga digunakan sebagai bahan refleksi bagi guru terhadap mutu pembelajaran yaitu apakah mutu pembelajaran tetap, berkurang atau meningkat.

Adanya kenyataan bahwa RPP yang disusun guru masih ada yang belum efisien, belum efektif dan belum lengkap. Hal ini dapat diamati adanya pelaksanaan pembelajaran yang materi pelajaran belum selesai sementara waktu pelajaran telah habis, adanya rumusan tujuan pembelajaran yang belum lengkap, adanya pengukuran kemampuan siswa yang menekankan pada satu aspek saja, belum adanya pengumpulan data pencapaian tujuan pembelajaran,belum adanya alat pengumpulan data,belum adanya analisis pencapaian tujuan pembelajaran dan belum adanya pengumpulan dan analisis data terkait mutu pelaksanaan pembelajaran.

Penyebab adanya kenyataan tersebut adalah adanya guru belum berusaha memperbaiki mutu proses dan hasil pembelajaran,adanya pengetahuan yang kurang memadai tentang menyusun perencanaan pelaksanaan pembelajaran yang bermutu, kurangnya peran wadah KKG, kurangnya keterlibatan guru dalam kegiatan profesi dan kurangnya kesempatan bagi guru untuk ikut serta dalam kegiatan ilmiah. Sebagai solusinya, guru perlu meningkatkan kemampuannya dan ditingkatkan kemampuannya menyusun RPP yang efisien, efektif dan lengkap berbasis penelitian tindakan kelas.

Akhirnya, mudah-mudahan tulisan ini dapat berguna bagi penulis sendiri, teman-teman guru di SDK Rokap Kecamatan Macang Pacar kabupten Manggarai Barat dan teman-teman guru lainnya serta pemerintah sekiranya berkenan.