Kamis, 24 September 2015

Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas Terbaru

Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas

Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) ialah fasilitas bagi guru/PTK yang disediakan oleh Direktorat P2TK Dikdas untuk membantu guru melakukan pengecekan hasil verifikasi data yang telah dikirim melalui aplikasi Dapodik.
lembar info ptk.png
Berikut ini ialah langkah-langkah cek data untuk melihat Lembar Info PTK tahun 2014
  1. Buka peramban dan ketik salah satu tautan aktif di bawah ini untuk menuju laman Lembar Info PTK
http://223.27.144.195:8081/
http://223.27.144.195:8082/
http://223.27.144.195:8083/
http://223.27.144.195:8084/
http://223.27.144.195:8085/
http://223.27.144.195:8086/
  1. Setelah salah satu lama info ptk di atas terbuka, maka untuk masuk ke dalam halaman verifikasi data guru/PTK caranya ialah sebagai berikut ini:
lembar info ptk.png
  1. Masukkan NUPTK sebagai UserID
  2. Masukkan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD di mana:
i.YYYY= tahun lahir 4 digit
ii.MM = bulan 2 digit
iii.DD = tanggal lahir
iv.Contoh:
v.Tanggal lahir 10 januari 1968 maka cara menuliskannya ialah 19680110
  1. Langkah selanjutnya ialah masukkan kode captcha yang berada di bawah password dengan benar.
  2. Lakukan klik pada tombol “submit” kemudian silahkan tunggu laman verifikasi data termuat dengan sempurna
  3. Jika masih terdapat ketidaksesuaian data lembar info ptk dengan data asli maka lakukan pengecekan data di aplikasi dapodik, lakukan perbaikan data dan sync ulang/BSD.

Senin, 21 September 2015

PENETAPAN JUMLAH KUOTA TAMBAHAN SERGUR 2015



Rochmat mengatakan durasi sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk guru TK dan SD adalah satu semester. Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan SMK durasi sertifikasi selama dua semester.

Menurut Rochmat, ke depan pemerintah hanya membayar tunjangan profesi guru (TPG) saja. Sedangkan biaya untuk memperoleh sertifikasi, ditanggung masing-masing guru. Biaya sertifikasi selama satu semester bisa sampai Rp 7 juta per guru.

Kemendikbud dituntut segera menetapkan panduan teknis sertifikasi guru 2016 yang akan diikuti guru-guru yang sudah mengajar setelah tahun 2005 ini. Selain urusan biaya, teknis pembelajaran selama sertifikasi juga berpotensi menimbulkan masalah.

Idealnya selama sertifikasi guru diasramakan. Namun guru yang disertifikasi ini adalah guru yang sudah mengajar (dalam jabatan). Apakah tidak memunculkan masalah baru ketika kelas ditinggal selama satu atau dua semester? Bagaimana juga keluarganya ditinggal selama itu?

Kemendikbud menyatakan bahwa dalam UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen kewajiban pemerintah memang menanggung biaya sertifikasi guru yang bekerja sejak sebelum 2005. Sedangkan guru yang mengajar setelah 2005 harus mengikuti PPG dengan biaya sendi


Penetapan jumlah kuota tambahan se Indonesia sergur pada kuota tahun 2015 telah di tetapka oleh LPMP setiap provinsi maka nama-nama seindonesia bisa di akses melalui web:
http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
sedangkan penetapan kuota tahun 2016 belum di tetapka oleh kementerian tentang pelaksanaan sertifikasi tahun 2016 tetapi melalui info dari  sekolah dasar net saya kutip bahwa pelaksanaannya untuk setiap peserta akan melakukan pembayaran sendiri .
Rochmat mengatakan durasi sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk guru TK dan SD adalah satu semester. Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan SMK durasi sertifikasi selama dua semester.

Menurut Rochmat, ke depan pemerintah hanya membayar tunjangan profesi guru (TPG) saja. Sedangkan biaya untuk memperoleh sertifikasi, ditanggung masing-masing guru. Biaya sertifikasi selama satu semester bisa sampai Rp 7 juta per guru.

Kemendikbud dituntut segera menetapkan panduan teknis sertifikasi guru 2016 yang akan diikuti guru-guru yang sudah mengajar setelah tahun 2005 ini. Selain urusan biaya, teknis pembelajaran selama sertifikasi juga berpotensi menimbulkan masalah.

Idealnya selama sertifikasi guru diasramakan. Namun guru yang disertifikasi ini adalah guru yang sudah mengajar (dalam jabatan). Apakah tidak memunculkan masalah baru ketika kelas ditinggal selama satu atau dua semester? Bagaimana juga keluarganya ditinggal selama itu?

Kemendikbud menyatakan bahwa dalam UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen kewajiban pemerintah memang menanggung biaya sertifikasi guru yang bekerja sejak sebelum 2005. Sedangkan guru yang mengajar setelah 2005 harus mengikuti PPG dengan biaya sendi